apa itu negara, warga negara, dan pemerintahan?

Warga Negara
Warga Negara adalah bisa di sebut juga seseorang yang menempati Negara itu sendiri, dan seseorang tersebut asli warga Negara itu sendiri, misalnya seorang warga Negara Indonesia, jika seorang itu ingin di katakan sebagai warga Negara Indonesia, maka seorang tersebut harus benar – benar asli dari Negara Indonesia bukan dari Negara lain, misal dari Negara Malaysia dan Negara – Negara asing lainnya.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
• 1. Terdapat Rakyat
• 2. Memiliki Wilayah
• 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
• 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pemarintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

0 comments:

Posting Komentar

ridhosulystyoi.co.cc. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 this is ridhosulystyoi'blogTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.